Ilmu Farmasi
CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) 2012
Prinsip, tujuan, aspek aspek, ruang lingkup, gambaran umum, dan aneks
CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) 2012
CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) 2012
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten,
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Aspek dan Ruang Lingkup CPOB 2012?
Adapun Aspek Aspek dan ruang lingkup CPOB 2012 :
1. Manajemen mutu
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Aspek dan Ruang Lingkup CPOB 2012?
Adapun Aspek Aspek dan ruang lingkup CPOB 2012 :
1. Manajemen mutu
2. Personalia
3. Bangunan dan fasilitas
4. Peralatan
5. Sanitasi dan higiene
6. Produksi
7. Pengawasan mutu
8. Inspeksi diri dan audit mutu & persetujuan pemasok
9. Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali produk
10. Dokumentasi
11. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak
12. Kualifikasi dan Validasi
Bagaimana Gambaran umumnya?
1. Pada
pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk
menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan
secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang
digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.
2. Tidaklah
cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian,
tetapi yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam
produk tersebut. Mutu obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas,
proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai
dan personil yang terlibat.
3. Pemastian
mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian
tertentu saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang
dikendalikan dan dipantau secara cermat.
4. CPOB ini
merupakan pedoman yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang
dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya; bila perlu dapat
dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar mutu obat yang
telah ditentukan tetap dicapai.
5. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini
sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain
yang berkaitan dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan
Pedoman ini.
6. Pedoman ini
juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar
pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
7. Selain
aspek umum yang tercakup dalam Pedoman ini, dipadukan juga serangkaian
pedoman suplemen untuk aspek tertentu yang hanya berlaku untuk industri
farmasi yang aktivitasnya berkaitan.
8. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
9. Pada
pedoman ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan
bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang,
pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan dan distribusi dari obat serta
pengawasan terkait.
10. Cara lain selain tercantum di dalam Pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi prinsip Pedoman ini.
Pedoman ini
bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangan konsep baru atau
teknologi baru yang telah divalidasi dan memberikan tingkat Pemastian
Mutu sekurang-kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam
Pedoman ini.
11. Pada pedoman ini istilah “hendaklah” menyatakan
rekomendasi untuk dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan,
dimodifikasi menurut pedoman lain yang relevan dengan Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik atau digantikan dengan petunjuk alternatif
untuk memperoleh tingkat pemastian mutu minimal yang setara.
Adapun Aneks (tambahan/gabungan/penjelasan lanjutan) CPOB 2012, antara lain :
[PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.33.12.12.8195 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK]
Adapun Aneks (tambahan/gabungan/penjelasan lanjutan) CPOB 2012, antara lain :
Aneks 1 : Pembuatan produk steril
Aneks 2 : pembuatan obat produk biologi
Aneks 3 : pembuatan gas medisinal
Aneks 4 : pembuatan inhalasi dosis terukur bertekanan (aerosol)
Aneks 5 : pembuatan produk dari darah atau plasma manusia
Aneks 6 : pembuatan obat investigasi untuk uji klinis
Aneks 7 : sistem komputerisasi
Aneks 8 : cara pembuatan bahan baku aktif obat yang baik
Aneks 9 : pembuatan radiofarmaka
Aneks 10 : penggunaan radiasi pengion dalam pembuatan obat
Aneks 11 : sampel pembanding dan sampel pertinggal
Aneks 12 : cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik
Aneks 13 : pelulusan parametris
Aneks 14 : manajemen risiko mutu
[PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.33.12.12.8195 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK]
Baca Lagi Artikel Lain, Sedot Ilmunya :
Farmasi Industri
- Sistem Pengolahan Limbah Industri Farmasi
- Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
- Research and Development (RnD)
- Quality Assurance (QA)
- Pengawasan Mutu (QC)
- Departemen Produksi di Industri Farmasi
- Perencanaan Pengendalian Produksi dan Inventori (PPPI) atau PPIC
- Sejarah Perkembangan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik)
- Perbedaan CPOB 2006 dan CPOB 2012
- CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik)
0 komentar:
Posting Komentar